> For the complete documentation index, see [llms.txt](https://zinelab.gitbook.io/toolkit/llms.txt). Markdown versions of documentation pages are available by appending `.md` to page URLs; this page is available as [Markdown](https://zinelab.gitbook.io/toolkit/kawal-hutannya.md).

# Kawal Hutannya

## Kawal Hutannya

### Konteks Isu: ICEL, Hutan, dan Revisi UU Kehutanan

Setelah melihat zine-zine tentang dunia tanpa hutan, pertanyaannya tidak berhenti pada imajinasi. Ia bergerak ke hukum.&#x20;

> <sub>Siapa yang menentukan nasib hutan? Siapa yang mendapat izin? Siapa yang diakui sebagai penjaga hutan? Siapa yang justru dianggap ilegal di ruang hidupnya sendiri? Dan hukum seperti apa yang sedang bekerja: hukum yang melindungi hutan, atau hukum yang mengatur cara hutan perlahan hilang?</sub>

Halaman ini membantu pembaca bergerak dari arsip zine menuju konteks advokasi **Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)**: hutan, tata kelola kehutanan, revisi UU Kehutanan, kerja koalisi masyarakat sipil, dan cara warga ikut memantau.&#x20;

**ZineLab Vol. 1** membuka pintu melalui gambar, kolase, tulisan tangan, rasa takut, kritik, humor, dan imajinasi. Halaman ini membuka lapisan berikutnya: data, hukum, putusan, kertas posisi, dan kerja advokasi.

### Setelah melihat zine, isu apa yang perlu dipahami?

Zine membantu kita merasakan isu. Tetapi di balik zine ada struktur yang perlu dibaca: hukum, izin, kawasan, peta, pengakuan masyarakat adat, penegakan hukum, dan kebijakan negara.

Hilangnya hutan tidak hanya disebabkan oleh kapak, gergaji, api, atau alat berat. Ia juga dibentuk oleh keputusan administratif, pasal-pasal hukum, izin yang diberikan, informasi yang ditutup, partisipasi yang dibatasi, dan cara negara mendefinisikan siapa yang sah berada di dalam hutan.

Dalam pengertian ini, zine bukan akhir dari percakapan. Ia adalah pintu masuk. Setelah orang melihat hutan sebagai rasa takut, ingatan, bencana, rumah, atau masa depan yang gelap, pertanyaan berikutnya adalah: sistem apa yang membuat semua itu mungkin terjadi?

### Mengapa ICEL membawa isu hutan ke ruang publik?

ICEL bekerja pada isu hukum lingkungan. Dalam konteks kehutanan, kerja itu berkaitan dengan tata kelola hutan, penegakan hukum, akses informasi, partisipasi publik, hak masyarakat adat, dan keadilan ekologis.

Sesi zine di Pesta Media AJI Jakarta 2026 adalah salah satu cara membuka isu hukum lingkungan kepada publik muda. Bukan untuk menggantikan kerja riset, litigasi, advokasi kebijakan, atau pendidikan hukum. Tetapi untuk membuat isu yang sering terasa teknis menjadi lebih dekat, lebih visual, dan lebih mudah dimasuki.

Dalam konteks ini, zine menjadi pintu awal. ICEL menyediakan lapisan berikutnya: riset, analisis hukum, dokumentasi putusan, kertas posisi, dan kerja bersama masyarakat sipil.

Melalui **Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia**, ICEL menyediakan ruang riset dan gagasan tentang hukum serta kebijakan lingkungan. Melalui **I-LEAD**, ICEL membuka akses pada putusan-putusan penting perkara lingkungan hidup di Indonesia. Melalui kerja koalisi dan kertas posisi, ICEL ikut mengawal perubahan kebijakan lingkungan.&#x20;

Dan melalui ruang seperti ZineLab, isu hukum lingkungan dapat dibuka dengan bahasa yang lebih partisipatif.

Dengan cara ini, kita dapat mengimajinasikan secara publik, praktik bergerak dari satu jalur sederhana: dari zine, menuju kertas posisi, lalu ke jurnal, putusan, dan advokasi.

### Mengapa hutan bukan hanya soal pohon?

Hutan bukan hanya bentang ekologis. Ia adalah ruang hidup. Di dalam hutan ada air, pangan, pengetahuan lokal, ingatan, spiritualitas, relasi sosial, mata pencaharian, dan sejarah panjang komunitas.

Kertas posisi **Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan 2025** menekankan bahwa bagi masyarakat adat dan petani, hutan bukan sekadar kumpulan pohon atau sumber kayu. Hutan menyatu dengan identitas, spiritualitas, kesejahteraan, dan sistem pengetahuan lokal. Karena itu, ketika hukum hanya membaca hutan sebagai kawasan, fungsi, batas, izin, peta, dan kewenangan negara, banyak relasi sosial dan kehidupan yang menjadi tidak terlihat.

Masalah muncul ketika orang yang hidup bersama hutan justru dianggap sebagai gangguan dalam tata kelola hutan. Mereka bisa kehilangan hak, kehilangan ruang hidup, atau bahkan dikriminalisasi di tanah yang telah mereka rawat dan hidupi sejak lama.

Maka, pertanyaan tentang hutan bukan hanya: berapa pohon yang tersisa? Pertanyaannya juga: siapa yang diakui, siapa yang disingkirkan, siapa yang mendapat akses, siapa yang menerima izin, dan siapa yang menanggung akibat ketika hutan rusak.

### Apa yang dipersoalkan dalam revisi UU Kehutanan?

Revisi **Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan** menjadi salah satu konteks penting di balik halaman ini. Kertas posisi koalisi mencatat bahwa pada 19 November 2024, DPR memasukkan perubahan keempat UU No. 41 Tahun 1999 ke dalam Prolegnas Prioritas 2024–2029. Namun, prosesnya dinilai belum memenuhi prinsip **partisipasi bermakna**. RUU tidak dibuka luas kepada publik, forum konsultasi terbatas, dan banyak warga tidak mengetahui bahwa hak-haknya sedang dinegosiasikan di parlemen.

Partisipasi bermakna bukan hanya mengundang publik hadir dalam forum. Publik perlu mendapat akses terhadap dokumen, waktu untuk membaca, ruang untuk memberi masukan, dan jaminan bahwa masukan itu dipertimbangkan. Dalam isu kehutanan, partisipasi semacam ini penting karena yang dipertaruhkan bukan hanya teks pasal, tetapi ruang hidup, hak masyarakat adat, izin, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan masa depan ekologis.

Bagi masyarakat sipil, persoalannya bukan sekadar apakah UU Kehutanan perlu direvisi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah revisi ini akan memperkuat perlindungan hutan, pengakuan masyarakat adat, partisipasi publik, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan. Atau justru melanjutkan pola lama yang membuat hutan dan masyarakat semakin rentan.

### Apa temuan penting dari koalisi masyarakat sipil?

Kertas posisi **Tiga Alasan Mencabut Undang-Undang Kehutanan** mengevaluasi 26 tahun pelaksanaan UU No. 41 Tahun 1999 melalui tiga sisi: filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kesimpulannya tegas: proses perubahan keempat perlu dihentikan dan diganti dengan pembentukan UU Kehutanan baru yang disusun dengan partisipasi bermakna.

Dari sisi akses, dokumen ini menunjukkan ketimpangan besar. Kawasan hutan yang dibebani izin korporasi mencapai lebih dari **37,6 juta hektare**. Sementara itu, akses masyarakat melalui Perhutanan Sosial baru sekitar **5,4 juta hektare**, dan Hutan Adat yang sudah mendapat status baru **332.505 hektare**, atau sekitar **1,3 persen** dari potensi yang terdata. Angka-angka ini menunjukkan bahwa persoalan hutan bukan hanya tentang luas kawasan. Ia juga tentang siapa yang mendapat akses, siapa yang diakui, dan siapa yang memiliki kuasa menentukan masa depan hutan.

Dari sisi wilayah adat dan konflik tenurial, dokumen ini mencatat bahwa setidaknya **21,87 juta hektare wilayah adat** masih diklaim sebagai kawasan hutan negara. Dalam sepuluh tahun terakhir, AMAN mencatat **687 konflik agraria di wilayah adat** dengan luas **11,07 juta hektare**, dan lebih dari **925 anggota masyarakat adat dikriminalisasi**. Pada 2024, KPA mencatat **25 letusan konflik sektor kehutanan** seluas **379.588,71 hektare**, yang berdampak pada **7.056 keluarga**.

Dari sisi kritik hukum, koalisi menilai UU 41/1999 bermasalah dalam tiga lapisan. Secara filosofis, UU ini dinilai keliru menafsirkan **Hak Menguasai Negara**, seolah negara adalah pemilik tunggal atas hutan dan tanah, bukan pemegang mandat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Secara sosiologis, UU ini dinilai gagal membaca hutan sebagai ruang hidup masyarakat adat dan petani. Secara yuridis, UU ini dinilai terlalu tambal sulam karena telah banyak berubah melalui Perpu, putusan Mahkamah Konstitusi, dan undang-undang lain.

Salah satu istilah yang kuat dalam dokumen ini adalah **“tajam ke bawah, tumpul ke atas.”** Istilah ini menggambarkan penegakan hukum yang mudah menyasar masyarakat adat dan petani kecil, sementara pelanggaran besar oleh aktor kuat sering diselesaikan lewat mekanisme administratif, pemutihan, atau penertiban yang tidak selalu memulihkan kerusakan.

### Bagaimana ICEL membangun pengetahuan hukum lingkungan?

ICEL tidak hanya bekerja melalui advokasi kebijakan. Ia juga membangun ruang pengetahuan, dokumentasi putusan, riset, pendidikan publik, dan kerja koalisi. Bagian ini penting karena membantu pembaca melihat bahwa isu hukum lingkungan tidak hanya hidup di ruang sidang atau ruang rapat kebijakan, tetapi juga di ruang belajar, arsip, jurnal, data, dan percakapan publik.

**Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia** menjadi salah satu ruang untuk membaca riset dan gagasan tentang hukum serta kebijakan lingkungan. Jurnal ini diterbitkan oleh ICEL setiap enam bulan dan menggunakan proses penelaahan akademik. Bagi pembaca yang ingin masuk lebih jauh, jurnal ini dapat menjadi tempat untuk memahami bagaimana hukum lingkungan dibentuk, dilaksanakan, dan ditegakkan.

**I-LEAD** atau **Indonesian Landmark Environmental Decisions** adalah pintu lain. Melalui portal ini, pembaca dapat menemukan dan membaca putusan penting perkara lingkungan hidup di Indonesia. Ini penting karena hukum lingkungan tidak hanya hidup dalam undang-undang. Ia diuji melalui gugatan, pembuktian, putusan, pelaksanaan putusan, dan kemampuan sistem hukum untuk menjawab kerusakan ekologis.

Dalam isu revisi UU Kehutanan, ICEL juga hadir dalam kerja masyarakat sipil yang lebih luas. Melalui kertas posisi Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan 2025, ICEL muncul bersama berbagai organisasi lain seperti HuMa, WALHI, FWI, AMAN, Greenpeace, YLBHI, Madani, Pantau Gambut, dan lainnya.

ZineLab berada di antara kerja-kerja itu sebagai pintu publik. Ia tidak menggantikan jurnal, putusan, kertas posisi, atau advokasi. Ia membantu orang masuk lebih dulu melalui bentuk yang lebih personal dan visual: gambar, kolase, ingatan, rasa takut, kritik, dan imajinasi.

### Bagaimana warga bisa ikut memantau?

Mengawal revisi UU Kehutanan tidak harus dimulai dari menjadi ahli hukum. Ia bisa dimulai dari kebiasaan sederhana: membaca dokumen, membandingkan sumber, memeriksa definisi, mengikuti proses, dan bertanya siapa yang dilibatkan serta siapa yang ditinggalkan.

Untuk data hutan, pembaca dapat mulai dari beberapa sumber seperti Global Forest Watch, FAO FRA, Forest Watch Indonesia, Auriga Nusantara, dan data pemerintah. Namun, angka tidak boleh dibandingkan terlalu cepat. **Tree cover loss** tidak selalu sama dengan deforestasi secara hukum. **Forest area** tidak selalu sama dengan hutan alam yang sehat. **Kawasan hutan** adalah kategori hukum dan administrasi. **Tutupan hutan** merujuk pada kondisi biofisik atau penutupan lahan. **Hutan adat** bergantung pada pengakuan hak masyarakat adat. Selalu cek metode, tahun, definisi, sumber, dan cakupan wilayah.

Untuk proses legislasi, pembaca dapat mencari draft RUU, Naskah Akademik, Daftar Inventarisasi Masalah, jadwal rapat DPR, risalah rapat, RDPU, kanal resmi DPR, dan pemantauan dari Open Parliament atau organisasi masyarakat sipil. Pertanyaan dasarnya adalah apakah dokumen dibuka, apakah konsultasi dilakukan secara bermakna, dan apakah masyarakat terdampak dilibatkan.

Untuk aturan dan putusan, pembaca dapat mulai dari UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU P3H, UU Cipta Kerja, Putusan MK 35/2012 tentang hutan adat, Putusan MK 95/2014 tentang pengecualian pidana bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak bertujuan komersial, serta putusan-putusan lain yang dapat ditelusuri melalui I-LEAD.

Untuk pemantauan masyarakat sipil, pembaca dapat mengikuti kerja ICEL, WALHI, AMAN, Forest Watch Indonesia, Auriga Nusantara, HuMa, Greenpeace Indonesia, YLBHI/LBH, Madani, Pantau Gambut, dan jaringan masyarakat sipil lain yang bekerja pada isu hutan, agraria, masyarakat adat, iklim, dan hukum lingkungan.

### Pertanyaan praktik kolektif warga

Saat membaca berita, dokumen resmi, draft undang-undang, pernyataan pemerintah, atau laporan masyarakat sipil, pertanyaan paling sederhana sering kali paling penting.

Apakah draft RUU dibuka untuk publik? Apakah naskah akademiknya tersedia? Siapa yang dilibatkan dalam konsultasi? Apakah masyarakat adat, petani, komunitas lokal, perempuan, dan kelompok terdampak dilibatkan secara bermakna? Apakah revisi ini memperkuat pengakuan hutan adat? Apakah revisi ini melindungi hutan alam atau mempermudah konversi? Apakah revisi ini mencegah kriminalisasi masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan? Apakah revisi ini memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi dan aktor besar? Apakah ada kewajiban pemulihan lingkungan setelah kerusakan? Apakah akses informasi tentang izin, peta, konsesi, dan dokumen lingkungan dijamin?

Pada akhirnya, semua pertanyaan itu bisa diringkas menjadi satu: **hukum ini melindungi siapa, menguntungkan siapa, dan siapa yang menanggung risikonya?**


---

# Agent Instructions
This documentation is published with GitBook. GitBook is the documentation platform designed so that both humans and AI agents can read, navigate, and reason over technical content effectively. Learn more at gitbook.com.

## Querying This Documentation
If you need additional information that is not directly available in this page, you can query the documentation dynamically by asking a question.

Perform an HTTP GET request on the current page URL with the `ask` query parameter, and the optional `goal` query parameter:

```
GET https://zinelab.gitbook.io/toolkit/kawal-hutannya.md?ask=<question>&goal=<endgoal>
```

`ask` is the immediate question: it should be specific, self-contained, and written in natural language.
`goal` is optional and describes the broader end goal you are ultimately trying to accomplish on behalf of the user. GitBook uses it to tailor the answer towards what is most useful for that goal.

The response will contain a direct answer to the question and relevant excerpts and sources from the documentation.

Use this mechanism when the answer is not explicitly present in the current page, you need clarification or additional context, or you want to retrieve related documentation sections.
